BOGOR — Di balik nasi yang tersaji di meja makan, sayuran di pasar, hingga komoditas perkebunan yang menggerakkan roda perekonomian, terdapat kerja keras jutaan orang yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Namun, gambaran kondisi para penopang pangan nasional saat ini dihadapkan pada realitas kepemilikan lahan yang kian terbatas.
Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat sebanyak 29.342.202 Usaha Pertanian Perorangan (UTP). Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 28,19 juta orang petani yang tercatat menggunakan lahan pertanian. Meski angka tersebut menunjukkan besarnya keterlibatan masyarakat dalam profesi ini, struktur penguasaan lahannya memperlihatkan ketimpangan yang nyata: sekitar 17,55 juta orang di antaranya merupakan petani gurem, yaitu petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.
Kondisi ini menegaskan bahwa pembahasan mengenai sektor pertanian tidak sekadar berfokus pada target produksi pangan semata, melainkan menyangkut keberlanjutan hidup dan kesejahteraan jutaan keluarga petani. Persoalan penguasaan lahan tetap menjadi pilar utama dalam menentukan masa depan profesi petani di tanah air.
Mengingat Kembali Semangat Reformasi Agraria
Realitas penyempitan lahan ini menjadi pengingat pentingnya momentum sejarah hukum agraria di Indonesia. Setiap tanggal 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional sekaligus Hari Agraria Nasional. Peringatan ganda ini merujuk pada tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) pada 24 September 1960.
Tiga tahun setelah pengesahan undang-undang tersebut, Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan kaum tani sekaligus menegaskan bahwa persoalan agraria dan kesejahteraan petani merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional.
Lahirnya UUPA 1960 juga berlandaskan pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kerangka ini, penataan agraria ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan taraf hidup para petani.
Menjaga keberlanjutan sektor pertanian Indonesia ke depan berarti memastikan tersedianya sumber daya lahan, dukungan teknologi, serta perlindungan bagi tenaga kerja pertanian agar dapat terus berproduksi secara berkelanjutan.





